Warga Negara dan Negara

A. Hukum

1. Pengertian

     Menurut Plato Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
     Menurut Karl Max Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

2.Sifat

1. Mengatur
     Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat

2. Memaksa
    Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas


3. Sumber Hukum
Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

1. 
Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2. Sedangkan 
sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin

4. Fungsi

Fungsi hukum  :
1. Sebagai Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2. Fungsi Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
3. Dalam Pembangunan

Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara

Fungsi hukum secara umum: 

1.Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2.Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3.Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4.Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

5. Ciri-Ciri

Berikut adalah ciri-ciri hukum :

1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.Peraturan itu bersifat memaksa
4.Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.Berisi perintah dan atau larangan
6.Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

B. Negara

1. Pengertian

a. George Gelinek
 Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.

b. Kranenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.

c. Roger F Soultau 
Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama nasyarakat.

d.Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.


2. Tugas Utama Negara

Tugas pokok negara:

1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.

2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

C. Pemerintah

1.   Pengertian 

Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara(Haryanto dkk, 1997:2-3).




2.     Beda Pemerintah dengan pemerintahan

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. 
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. 

Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. 

Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.








Sumber :

https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120909001718AAdUzJu
http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://mengerjakantugas.blogspot.co.id/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html
http://lingkaranilmu.blogspot.co.id/2009/08/tugas-pokok-negara.html

Yuk Baca yang lain:

0 Response to "Warga Negara dan Negara "

Posting Komentar