A. Hukum
1. Pengertian
Menurut Plato Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik
dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
Menurut Karl
Max Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum
ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
2.Sifat
1. Mengatur
Hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku
manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
2. Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas
3. Sumber Hukum
Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua)
bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti
formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
4. Fungsi
Fungsi hukum :
1. Sebagai
Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2. Fungsi
Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan
keadilan bagi manusia
3. Dalam
Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
Fungsi hukum secara umum:
1.Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan
manusia
2.Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban
dan keteraturan masyarakat.
3.Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial (lahir batin).
4.Hukum berfungsi sebagai alat perubahan
social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
5. Ciri-Ciri
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.Peraturan
itu bersifat memaksa
4.Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.Berisi
perintah dan atau larangan
6.Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
B. Negara
1. Pengertian
a. George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
b. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
c. Roger F Soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama nasyarakat.
Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama nasyarakat.
d.Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2. Tugas Utama Negara
Tugas pokok negara:
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi
antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
C. Pemerintah
1.
Pengertian
Pemerintahan dalam
arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi,
tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan
negara. Pemerintah dalam arti luas adalah semua aktivitas yang
terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada
dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural
fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mencapai tujuan negara(Haryanto dkk, 1997:2-3).
2. Beda Pemerintah
dengan pemerintahan
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit
pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan
negara.
Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Sumber :
http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://mengerjakantugas.blogspot.co.id/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html
http://lingkaranilmu.blogspot.co.id/2009/08/tugas-pokok-negara.html
0 Response to "Warga Negara dan Negara "
Posting Komentar